Tìm kiếm Blog này

Được tạo bởi Blogger.

Parah, Nenek 83 Tahun Mengaku Diperkosa Pria Pengangguran - Seorang nenek berinisial MD, (83) mengaku diperkosa tetangganya sen...

Magazine

Smoke

Natural

Feature

Video News



Parah, Nenek 83 Tahun Mengaku Diperkosa Pria Pengangguran



- Seorang nenek berinisial MD, (83) mengaku diperkosa tetangganya sendiri yang merupakan pria pengangguran berinisial, JF (30). Perisitiwa memilukan itu terjadi di rumah korban di Dusun VI, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi biadap itu dilakukan pelaku saat korban baru keluar rumahnya ingin  mengambil air wudu untuk keperluan Salat Subuh, Senin 31 Oktober 2016 lalu.

Tiba-tiba korban yang kondisi kakinya pincang, langsung dipeluk pelaku yang menggunakan penutup wajah.

"Waktu saya saya buka pintu, tiba -tiba datang laki-laki memakai topeng langsung menyekap mulut saya," kata MD disela-sela membuat laporan pengaduan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (9/11/2016).
Dia menceritakan, setelah pelaku menyekap mulutnya persis di depan pintu belakang rumahnya yang sudah reot, ia kemudian diangkat oleh pelaku menuju kamarnya. 

Semula korban berusaha berteriak dan menolak, namun pelaku malah melontarkan ancaman jika ingin selamat agar  tidak berteriak. "Kalau mau selamat, jangan teriak," tutur MD menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya, kata korban, meski sudah berusaha menolak, tetapi ia kalah kuat dengan tenaga lelaki itu hingga akhirnya terjadilah perbuatan asusila tersebut.

Setelah melakukan perbuatan, pelaku yang telah memiliki satu anak itu langsung pergi meninggalkan korban yang hanya tinggal sendiri di kediamanya.

Akhirnya, korban yang tidak menerima perlakukan pelaku melapor ke Polsek setempat. Tetapi korban diarahkan membuat laporan di Mapolres Labuhanbatu. 
Laporan pengaduan itu tertuang dalam STPL/1860/X1/2016/SU/RES-LBH, Jumat, 4 November 2016.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani ketika dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi atas peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Belum ada saya dapat informasi. Nanti saya cari informasi dulu. Tapi bisa juga hubungi Kanit UPPA," pungkasnya.
(nag)
Rekaman Bocor! Dua Siswa SMP Perkosa Gadis Hingga Kondisinya Seperti Ini

Ketika mereka bertemu di Stasiun MRT Paya Lebar, Yap mengatakan harus pulang ke rumah untuk mengganti seragam, karena dia melayani Angkatan Pertahanan Sipil Singapura.
Tindak kriminal belakangan ini memang tidak mengenal rentang usia, bisa dilakukan dan bisa menimpa siapa saja.
Kamis (10/7/2017), dua siswa sekolah menengah pertama (SMP) berusia 16 dan 17 tahun dibekuk di Kota Kinabalu, Malaysia, sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Kedua siswa tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.
China Press melaporkan pemerkosaan tersebut sebetulnya terjadi 3 bulan silam, namun kembali mencuat karena dua bocah itu merekam perbuatan bejatnya itu.
Dua penjahat muda itu ditangkap karena adanya foto-foto pemerkosaan yang bocor.
Entah bagaimana, foto-foto itu sampai di tangan guru kedisplinan sehingga kedua siswa tersebutg dipanggil ke ruangan guru.
Dilaporkan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 April, saat dua tersangka mengajak korban ke sebuah pondok di belakang sekolah untuk berdiskusi.
Saat korban datang, kedua tersangka langsung menariknya ke pondok dan mengunci pintu sebelum memerkosanya.
Setelah itu, mereka mengancam korban, jika membocorkan peristiwa ini ke orang lain, tersangka bakal menyakitinya.
Mereka pun merekam pemerkosaan dan foto-fotonya terungkap pada 5 Juli silam.
Polisi telah menahan dua tersangka.
Sementara, korban dirawat di rumah sakit untuk diperiksa.
Berhati-hatilah ketika Anda berkenalan dengan seorang wanita atau pria melalui dunia maya, khususnya media sosial.
Dan, Anda pun harus lebih waspada dan mawas diri ketika kenalan Facebok tersebut mengajak untuk bertemu atau yang sering disebut kopi darat.
Seperti yang terjadi kepada seorang wanita asal Malaysia yang langsung dijadikan budak seks oleh pria kenalan Facebook-nya, padahal baru beberapa jam bertemu.
Wanita itu hendak bertemu teman Facebook-nya di Singapura dan menemukan fakta mengejutkan dari pria tersebut.
Siapa nyana, pria bernama Yap Jun Cheng itu merupakan penganggur berusia 26 tahun yang divonis 14 tahun penjara dan menerima 22 cambukan pada 13 Juni gara-gara tiga pelanggaran seksual yang dilakukannya pada 14 Maret 2013.
Seperti dilaporkan Strait Times, Yap telah berteman dengan wanita muda itu pada 2011 dan mereka kerap bercakap-cakap selama bertahun-tahun, namun tidak bertemu secara fisik.
Pada Februari 2013, dia hendak datang ke Singapura untuk mencari pekerjaan, alhasil dia meminta bantuan Yap untuk menemaninya.
Sesampainya di rumah, Yap disambut neneknya dan wanita itu menunggu di ruang tamu, sementara pria tersebut mandi.
Namun, wanita berusia 20 tahun tersebut syok melihat Yap keluar kamar mandi tanpa mengenakan sehelai benang pun, tanpa handuk yang menyelimuti.
Dengan paksa, Yap membawa wanita itu ke kamar dan mengunci pintu.
Yap mengatakan bahwa dia menyukai si wanita dan meminta untuk meninggalkan pacar, dia mengaku bisa membiayainya secara finansial.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, wanita itu menolak dan mendorong Yap.
Wanita itu hendak keluar, namun Yap menariknya kembali sebelum si wanita mencapai pintu sehingga kenopnya pecah.
Dengan sekuat tenaga, wanita itu berteriak minta tolong dan berharap nenek Yap mendengar teriakan tersebut, namun hasilnya nihil.
Yap kemudian menutup mulut wanita itu dengan pita perekat berwarna kuning dan menganiaya.
Yap pun memperkosanya di tempat tidur dan mengatakan bahwa dia mencintai wanita tersebut.
Bukan cuma itu, Yap juga mengancam akan membunuh wanita itu jika terus menerus melawan.
Keselamatannya merasa terancam, wanita itu pun memutuskan untuk mematuhi semua tindakan tak senonoh yang dipraktikkan oleh Yap.
Wanita itu akhirnya dilepaskan setelah berulang kali mendapatkan tindakan cabul dan tak senonoh yang dilancarkan oleh pria biadab tersebut.
Mereka berpisah di Stasiun Boon Lay MRT.
Saat sampai di Malaysia, pihak keluarga yang menjemput sangat syok melihat kondisi wanita tersebut terguncang dan ketakutan.
Wanita itu kemudian mengadukan perlakuan Yap ke keluarga hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melapor ke Kepolisian Singapura.
Yap mengaku bersalah di pengadilan dan pengacaranya memohon keringanan hukuman.
Si pengacara mengatakan bahwa itu bukan insiden yang direncanakan, namun kliennya khilaf karena tergoda dengan kemolekan tubuh wanita itu.
Pengacara mengklaim kliennya tersebut merasa menyesal.
Dicekoki Miras, Gadis Belia Digilir Dua Pria Beristri di Vila

Dua orang pria sudah beristri berinisial TY dan SW dibekuk aparat Polres Karanganyar, karena meniduri gadis di bawah umur dengan memberi sejumlah imbalan.
Kejadian bermula ketika korban dijemput oleh teman laki-lakinya berinisial EK warga Buntar, Kecamatan Mojogedang ke rumahnya. Sesampainya di rumah EK, korban langsung disetubuhi.
Setelah meniduri korban, EK lantas menghubungi TY dan SW untuk datang ke rumahnya. Mereka kemudian berangkat ke sebuah vila, di kawasan Sekipan, Kecamatan Tawangmangu, dengan menggunakan sebuah minibus.
Sesampainya di vila, mereka langsung berpesta minuman keras (miras). Korban juga dicekoki. Setelah korban mabuk, TY mengajak korban berhubungan dan korban mau.
Usai meniduri korban, tersangka memberikan uang senilai Rp250 ribu. Selesai TY, SW juga mengajak korban untuk berhubungan dan korban mau. Oleh SW, korban diberi uang senilai Rp200 ribu.
Setelah puas mabuk dan meniduri korban, mereka pulang. Korban lalu antar pulang ke rumahnya, di kawasan Mojogedang. Pihak orang tua korban yang curiga lantas menanyai korban.
Korban yang merasa terdesak akhirnya cerita bahwa dirinya usai pesta miras dan ditiduri oleh tiga pria beristri yang mengantarnya pulang tersebut.
Tidak terima putrinya yang masih di bawah umur diperlakukan seperti pelacur, orang tua korban melapor ke Mapolres Karanganyar. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.
"Begitu mendapat laporan, langsung kami terjun ke lokasi untuk menangkap para tersangka (TY dan SW tertangkap). Namun EK berhasil meloloskan diri," kata Wakapolres Karanganyar Kombes Pol Prawoko, Rabu (19/10/2016).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Korban itu usianya masih di bawah umur dan dia masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah di Mojogedang," terangnya.
Sementara itu, SW mengaku tidak mengetahui jika korbannya masih di bawah umur. Dia mengaku mau meniduri korban, karena ditawari oleh EK. Kata EK, korban mau ditiduri asalkan diberi uang sesuai yang diharapkan.
"Kami tidak tahu kalau anak itu masih di bawah umur, tahunya dia adalah orang yang dibisa dipakai asalkan bayarannya sesuai," pungkasnya.


Akibat Tergiur HP, Gadis Cantik di Ciomas Kehilangan Perawan




- Keperawanan NR (16) gadis cantik asal Ciomas, Kabupaten Serang terenggut oleh NN di sebuah hotel kelas melati yang ada di Kota Serang.

Informasi yang dihimpun, pria beristri itu awalnya mengajak korban untuk mencari telpon genggam jenis baru di Kota Serang beberapa bulan lalu. Namun bukannya dibawa ke konter handphone tapi pelaku membawa NR ke sebuah hotel kelas melati.

"Modusnya menjanjikan akan dibelikan HP, pelaku bersama korban berangkat menggunakan Pikap warna hitam. Setelah sampai di Serang bukannya di tempat konter justru masuk ke salah satu hotel, di situ korban dipaksa berhubungan badan," kata Kanit UPPA Reskrim Polres Serang Ipda Juwandi, Selasa(8/11/2016).

Korban sempat melawan, namun karena adanya ancaman dari pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, korban pun tak bisa melawan. 

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya, namun di tengah jalan pelaku menurunkan korban.

Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan aksi bejat pelaku ke UPPA Polres Serang, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.

"Pelaku sempat buron 6 bulan, awal laporan kita langsung bergerak mencari pelaku di Ciomas, ketika itu dia berhasil lolos," ujar Juwandi.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Pemerkosaan Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)


Hamil Diperkosa 3 Pria, Siswi SD Dikeluarkan dari Sekolah

Hamil Diperkosa 3 Pria, Siswi SD Dikeluarkan dari Sekolah

 Kisah pilu dialami siswi Kelas VI SD. Gadis di bawah umur ini harus menanggung malu dan derita, karena dikeluarkan dari sekolahnya lantaran menjadi korban pemerkosaan dan hamil enam bulan. 

Ibu kandung korban mengatakan, dirinya baru tahu korban telah hamil dari guru sekolahnya. Ibu korban sendiri mengaku kaget setelah diberitahu pihak sekolah bahwa putrinya tengah mengandung. Bahkan, usia kandungan telah memasuki enam bulan. 

“Saya tahu anak saya tambah gemuk, tapi tidak sangka kalau dia hamil. Karena dia tidak pernah cerita apa-apa," katanya, kepada wartawan, di rumahnya, Jumat (4/11/2016). 

Yang membuat dirinya makin sedih adalah, setelah terungkap kehamilan itu, pihak sekolah mengeluarkan anaknya dari sekolah. Sudah sepekan ini anaknya hanya berdiam diri di rumah, dan menghabiskan waktu bersama ibu dan adiknya yang baru lahir.
Meski sempat diam dan membisu, perlahan korban mulai menceritakan kisah pilu yang menimpanya. Dia mengaku hamil bukan karena kemauannya. Melainkan karena ulah tiga pria yang tinggal di kontrakan, tak jauh dari rumahnya.

Dengan mulut bergetar, korban mulai mengingat kembali awal mula pengalaman pahitnya itu. Terjadi pada Mei 2016, sepulang sekolah. Saat itu, dia bemain di lingkungan rumahnya. Kemudian, dia tertarik tetangganya untuk bermain ke kontrakan. 

Di dalam kontrakan itu sudah ada tiga orang pria dewasa. Masing-masing berinisial AIS, KM, dan IC. Karena ketiganya ada hubungan kerabat dengan ayahnya, korban tidak curiga. Namun kepolosan gadis itu yang dimanfaatkan ketiga pelaku yang sudah anggap seperti pamannya sendiri. 

Pria pertama yang memperkosanya adalah AIS. Dia yang menarik korban masuk ke dalam kamar kontrakannya. Tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis menyesali nasib buruk yang menimpanya. 

Dia sempat berusaha melarikan diri setelah diperkosa AIS. Tetapi KM menahannya dan langsung memperkosanya kembali. Digilir dua pria beristri membuat korban tidak berdaya dan hilang tenaga.
Saat korban tengah tidak berdaya itulah, giliran IC yang berstatus lajang memperkosanya. “Saya tidak teriak, tidak bilang mama juga. Saya takut,” katanya menitikan air mata. 

Setelah kejadian itu, dia enggan bermain di sekitar rumah kontrakan. Namun nasib sial masih menimpanya. Korban kembali diperkosa ketiga pria tersebut beberapa hari kemudian. 

“Paling sering AIS sama KM, ada lebih lima kali. Jelang berapa hari itu, dia memperkosa saya lagi pas istrinya pergi. Kalau yang IC cuma dua kali,” sambung korban dengan berat.  

Pemerkosaan yang terjadi berulang-ulang inilah yang akhirnya membuat korban hamil. Tepat Juni 2016, badan korban mulai berubah. Fisiknya mulai terlihat gemuk, dan perutnya mulai buncit. Rok sekolahnya juga mulai kekecilan.
Saat ibunya bertanya, lagi-lagi jawaban korban hanya datar dengan mengatakan dia baik-baik saja. Namun nada bicara korban yang biasa, membuat ibunya tidak menaruh curiga dan bertanya lebih dalam.

Hingga akhirnya, Oktober 2016, ibu korban dihubungi pihak sekolah. Kepala sekolah mengatakan, putri keduanya telah hamil. Saat ini, usia korban baru 13 tahun,. Akhirnya, korban menceritakan semua kepada ibunya. 

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban sangat terkejut. Apalagi saat mengetahui pelakunya adalah ketiga orang yang dikenalnya dengan baik. Bahkan, mereka sering diberinya makan. 

“Saya yang sering kasih makan mereka. Saya anggap mereka saudara. Tapi ini balasan mereka untuk anak saya. Mereka bikin anak saya seperti binatang. Saya mau mereka dihukum seberat-beratnya,” sambung ibu korban. 

Korban berharap, pihak Polres Sorong Kota segera meringkus pelaku yang saat ini tengah bekerja di hutan. Dia khawatir, mereka akan melarikan diri jika tak kunjung ditangkap.



Ikuti Ritual, Tiga Gadis di Ponorogo Ditiduri Kakek 70 Tahun

Ikuti Ritual, Tiga Gadis di Ponorogo Ditiduri Kakek 70 Tahun

- Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial S mencabuli tiga gadis di bawah umur, di Ponogoro, Jawa Timur. Sang kakek melakukan aksinya dengan modus bisa menggandakan uang melalui bantuan seekor tokek ajaib.

Dalam aksinya, sang kakek menyamar sebagai dukun sakti yang mampu mendatangkan benda-benda berharga dengan bantuan tokek ajaib. Untuk mendatangkan tokek ajaib itu, sang kakek meminta sejumlah syarat untuk melakukan ritual khusus.  

Ketiga korban yang tergiur dengan iming-iming sang kakek lantas menuruti syarat yang ditentukan dengan mengikuti ritual khusus tersebut. Namun saat mengikuti ritual itu, mereka tidak menyangka akan disetubuhi sang kakek sebagai syaratnya. 

Segala daya pun dilakukan untuk menolak ajakan sang kakek. Tetapi kakek tersebut memaksa dan mengancam akan membuat mata gadis-gadis itu menjadi buta jika berani menolak dan melapor orangtua masing-masing. 
Karena tokek ajaib tersebut tidak kunjung datang setelah ritual selesai dilakukan, korban akhirnya melapor ke orangtua masing-masing. Dari sinilah, kasus pemerkosaan itu terkuak dan sang kakek akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tidak menunggu lama, polisi lalu menangkap sang kakek di rumahnya. Dari tumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tokek, keris, pedang, batu akik, dan beberapa alat perdukunan lainnya. 

Akibat perbuatannya, sang kakek langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)


Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri di Kamar Mandi

Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri di Kamar Mandi
 - Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun, sejak korban masih duduk di bangku SMP, karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. 

Dalam setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika dia tidak mau menuruti kemauannya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menjual putrinya itu kepada pria hidung belang. 

Pelaku diketahui bernama Rohmat (35) warga Njeruk, Kecamatan Lakarsantri. Saat ini, Rohmat telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagaiu bangunan. 

Kepada polisi, korban mengaku selama ini tidak berani melaporkan perbuatan bapak tirinya tersebut lantaran takut diancam untuk dibunuh atau dijual kepada pria hidung belang. 

Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
  
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum korban. Tersangka terancaman hukuman penjara 15 tahun dan dijerat Undang-undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive